Harian Berita — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Bobby Adhityo Rizaldi, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan suap yang berkaitan dengan hasil audit pengadaan di Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada pekan ini. KPK menilai keterangan Bobby diperlukan untuk membantu penyidik mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.
Sebelum agenda pemeriksaan, penyidik KPK menggeledah rumah Bobby di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, pada 13–14 Juli 2026. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
KPK akan mendalami isi barang bukti tersebut, termasuk mengklarifikasi dugaan keterkaitan Bobby dengan salah satu tersangka, Augusz Dewanggara alias Angga.
Penyidik juga masih menelusuri peran Angga dalam proses audit di lingkungan BPK. KPK ingin memastikan apakah yang bersangkutan bertindak atas nama pihak tertentu atau memiliki akses khusus yang memengaruhi jalannya pemeriksaan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, berharap Bobby memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan yang dibutuhkan agar proses penyidikan berjalan lebih optimal.
Lima Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam pengembangan perkara ini, KPK sebelumnya juga menggeledah Kantor BPK Perwakilan Sumatera Selatan. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting, termasuk berkas pemeriksaan, dokumen perubahan opini audit dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Pemerintah Kabupaten Muara Enim, serta dokumen lain yang diduga berkaitan dengan upaya mengubah hasil audit.
Penyidik juga menemukan petunjuk mengenai dugaan intervensi terhadap proses pemeriksaan yang kini masih terus didalami.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam perkara tersebut. Tiga orang diduga sebagai pemberi suap, yakni Bupati Muara Enim periode 2025–2030 Edison, serta dua pihak dari PT Millenium Solusi Abadi (MSA), yaitu Cory Erin Hardi dan Fika.
Sementara itu, dua tersangka lainnya diduga menerima suap, yakni Titin Rita Lestari, yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di BPK sekaligus pengendali teknis pemeriksaan, serta Augusz Dewanggara alias Angga dari pihak swasta. Seluruh tersangka saat ini telah menjalani proses penahanan oleh KPK.
